Jejak Bos Properti yang Dibidik di Kasus Asabri

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mencari dua alat bukti cukup guna membuktikan adakah keterlibatan pengusaha properti berinisial TK dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Pihaknya masih fokus pada kerja sama TK dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam pembangunan properti di Kuningan, Jakarta Selatan dan Maja, Lebak Banten. 

Pengusaha TK ini diketahui membangun tanah Benny yang terdapat di Kuningan, Jakarta Selatan menjadi Apartemen South Hills. Dia juga membangun properti di tanah Benny yang terdapat di Maja. Namun, belum disebut bentuk properti yang dibangun di Maja itu. 

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"(Aset Benny di Maja) tanah, properti. TK ini yang bangun, tanah Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021. 

Karena itulah, Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan Properti itu belum berstatus tersangka. Sehingga, pihaknya tidak mencegah TK ke luar negeri. "Sampai saat ini tidak (dicegah), karena alat bukti untuk dia tersangka masih kita cari," ujar dia.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri, antara lain Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; lalu ada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024