Ahli Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi, Tak Terkait Perkara

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ahli Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik Ridwan berpendapat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Dia menyebut, tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, dan tidak berkaitan dengan perkara.

Demikian diungkapkan Ridwan saat bersaksi sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Jumat, 26 Februari 2021.

Ridwan menegaskan, Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurut Ridwan, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," kata Ridwan.

Senada itu, Muhammad Rudjito yang merupakan tim penasihat hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," kata Rudjito.

Rudjito membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Ibu Ronald Tannur Dipindah Penahanannya ke Jakarta

"Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya pak Nurhadi, sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenya itu bukan merupakan jabatan dia," imbuhnya.

Baca juga: Adik Ipar Beberkan Bisnis Sarang Burung Walet Milik Nurhadi

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024