Tiga Tambang Diduga Terkait Kasus Asabri Disita Kejagung
- Instagram ASABRI
VIVA – Kejaksaan Agung menyita tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat (HH) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI.
"Iya menyita tiga tambang (nikel) milik Heru," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.
Aset tiga tambang milik Heru tersebut ada pada tiga daerah. Pertama di Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan Tengah. Dirinya mengaku pihaknya fokus menyita aset tersangka yang bernilai besar.
Selain aset Heru, pihaknya juga berupaya menyita aset tambang batu bara tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga juga terkait dengan korupsi di PT ASABRI. Penyitaan aset ini untuk mengembalikan kerugian negara. Di mana kerugian mencapi Rp23,7 triliun.
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang ini nanti ada appraisal, nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar," ujar dia.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus menggali hubungan bos PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Sebab, ditemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
“Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Kerja sama bisnis. Semua lini masih didalami,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dikutip VIVA, Kamis 25 Februari 2021.
Menurut dia, penyidik menemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan Benny Tjokro. Namun, ia belum bisa mengungkapkan apakah perjanjian yang dibuat antara Tan Kian dan Benny Tjokro itu ada perbuatan yang melanggar hukum.
“Perbuatan hukumnya ada, kontrak itu perbuatan hukum. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu,” ujarnya.