Kompolnas Dorong Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis

Penampakan kafe RM yang jadi lokasi penembakan anggota TNI hingga tewas
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong penyidik menjerat Bripda CS, anggota Polsek Kalideres dengan pasal berlapis. Bripka CS telah menembak hingga tewas anggota TNI dan dua karyawan KafeRM atau RM Cafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis subuh, 25 Februari 2021.

Kompolnas yang Lebih Kuat Dinilai Penting Untuk Pengawasan Polri

Dia mengatakan, Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya penembakan yang dilakukan Bripda CS yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan melukai satu orang. Oleh karena itu tersangka CS harus menjerat pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Kami berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kami berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya. Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan,” kata Poengky.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Menurut dia, selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api. Malah pelaku bisa dijerat pasal terkait penyalahgunaan minuman keras atau narkoba jika terbukti mabuk diakibatkan konsumsi narkoba atau minuman keras.

“Perlu dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api, dan mengevaluasi secara berkala,” kata dia.

BG Wacanakan Modernisasi Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal Polri

Di samping itu, Poengky mengatakan pengawasan berjenjang dari pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan.

“Reward and punishment perlu ditegakkan. Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini,” katanya.

Sementara, Poengky mengapresiasi respons cepat Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran yang segera meminta maaf atas kejadian ini dan tindakan tegas memproses hukum pelaku.

“Pernyataan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melarang anggota agar menghindari mabuk-mabukan dan tindakan tercela lainnya serta akan menjatuhkan sanksi jika dilanggar. Ini bentuk dari pengawasan agar anggota tetap dapat menjaga nama baik institusi,” kata dia lagi.

Sebelumnya kasus penembakan terjadi di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Tiga orang dilaporkan tewas. Kasus ini diduga berawal dari para korban yang cekcok dengan pelaku diduga pelaku yakni anggota polisi itu tak terima tagihan minumnya hingga Rp3,3 juta sehingga tak mau bayar. Dia lalu cekcok dengan kasir, waiter hingga anggota TNI yang diduga menjadi bagian pengamanan di kafe itu.

Diketahui, CS merupakan anggota Polsek Kalideres. Sementara 3 korban tewas yakni anggota TNI AD atau security RM Cafe atau Kafe RM bernama Sinurat, bar boy bernama Feri Saut Simanjuntak, dan kasir RM Kafe bernama Manik. Sedangkan korban luka manajer Kafe RM bermarga Hutapea.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya