Pakar Hukum: Tak Semua Sengketa Pertanahan Distigmatisasi Mafia Tanah

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI, Indriyanto Seno Adji menyatakan, istilah mafia tanah itu bukan hal baru bagi dunia kejahatan di tanah air. Namun demikian tak bisa semua kasus pertanahan dianggap ada permainan mafia tanah.

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

“Mafia tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan,” kata Indriyanto di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia menyebutkan dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, lembaga Polri sudah bekerja dengan maksimal dalam pengungkapan kasus mafia tanah. 

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

“Sebut saja polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan  dijerat dengan  Pasal 55 KUHP. Jadi  sebenarnya, tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” tuturnya.

Namun, pengajar Program Pascasarjana ini menyebutkan sebagai negara hukum, masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subyektif terhadap sebuah kasus. 

Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

“Persoalan tanah atau sengketa tanah, tidak selalu bisa dipersepsikan sebagai sebuah permainan mafia tanah. Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” jelasnya.

Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA Negara, bukan tidak mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya.

“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subyektif sebagai aksi para mafia tanah? Ini juga harus dihindari, sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK ini menyebutkan sengketa tanah, baik privat, publik maupun korporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum, dan bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut, meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negara hukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut.

Baca juga: Polda Metro Buka Aduan Mafia Tanah, Korban Mulai Berdatangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya