Buntut Aksi Koboi Cornelius, Propam Polri Cek Prosedur Pemegang Senpi

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Penembakan brutal dilakukan Anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan berujung tewasnya tiga orang yang salah satunya anggota TNI, Pratu RS di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Polri pun merespons dengan menindak tegas Cornelius.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan buntut kejadian itu, seluruh anggota Polri akan dilakukan pengecekan kembali terkait prosedur memegang senjata api. Sebab, aksi koboi Cornelius membuat Polri disorot.

“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” kata Sambo, Kamis, 24 Februari 2021.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Selanjutnya, Sambo mengatakan Propam Polri akan melakukan penertiban berupa larangan terhadap anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan. Larangan ini termasuk mengkonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Sementara, tersangka Bripda CS dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Penembakan secara brutal terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui anggota polisi bernama Cornelius Siahaan yang merupakan salah satu anggota buruh sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Aksi brutal pelaku membuat tiga orang tewas yang salah satunya anggota TNI yaitu Pratu RS selaku pengamanan kafe. Dua korban jiwa lainnya adalah pegawai kafe yakni Manik dan Feri Saut Simanjuntak.

Penembakan dilakukan Cornelius karena pelaku yang terpengaruh minuman alkohol tidak terima ditagih pembayaran sebesar Rp3,3 juta. Tagihan itu untuk pesanan minuman yang sudah dikonsumsi pelaku.

Baca Juga: Berawal Ditagih Rp3,3 Juta, Bripka Cornelius Tembak Mati Pratu RS
 

Kapolda Sumbar

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kepala Polda Sumatra Barat menyebut sudah 5 orang saksi diperiksa atas kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024