Buntut Aksi Koboi Cornelius, Propam Polri Cek Prosedur Pemegang Senpi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Penembakan brutal dilakukan Anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan berujung tewasnya tiga orang yang salah satunya anggota TNI, Pratu RS di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Polri pun merespons dengan menindak tegas Cornelius.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan buntut kejadian itu, seluruh anggota Polri akan dilakukan pengecekan kembali terkait prosedur memegang senjata api. Sebab, aksi koboi Cornelius membuat Polri disorot.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” kata Sambo, Kamis, 24 Februari 2021.
Selanjutnya, Sambo mengatakan Propam Polri akan melakukan penertiban berupa larangan terhadap anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan. Larangan ini termasuk mengkonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Sementara, tersangka Bripda CS dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Penembakan secara brutal terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui anggota polisi bernama Cornelius Siahaan yang merupakan salah satu anggota buruh sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Aksi brutal pelaku membuat tiga orang tewas yang salah satunya anggota TNI yaitu Pratu RS selaku pengamanan kafe. Dua korban jiwa lainnya adalah pegawai kafe yakni Manik dan Feri Saut Simanjuntak.
Penembakan dilakukan Cornelius karena pelaku yang terpengaruh minuman alkohol tidak terima ditagih pembayaran sebesar Rp3,3 juta. Tagihan itu untuk pesanan minuman yang sudah dikonsumsi pelaku.
Baca Juga: Berawal Ditagih Rp3,3 Juta, Bripka Cornelius Tembak Mati Pratu RS