NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Pilkada Tapsel

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Partai NasDem menghormati institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus percaya bahwa aturan perundang-undangan akan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, NasDem dapat menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, menyikapi putusan MK yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari 2021.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK, adalah merupakan bentuk kekecewaan sesaat. "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," kata Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Pilkada Batam Lukita-Basyid

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024