Kasus Asabri, Jaksa Dalami Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggali hubungan bos PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Sebab, ditemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

“Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Kerja sama bisnis. Semua lini masih didalami,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dikutip VIVA, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan Benny Tjokro. Namun, ia belum bisa mengungkapkan apakah perjanjian yang dibuat antara Tan Kian dan Benny Tjokro itu ada perbuatan yang melanggar hukum.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

“Perbuatan hukumnya ada, kontrak itu perbuatan hukum. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Ali, saat ini penyidik masih bekerja mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tentu, penyidik tidak ragu-ragu menetapkan tersangka baru, termasuk Tan Kian jika ditemukan alat bukti yang cukup.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

“Bisa iya, bisa tidak (penetapan tersangka). Tergantung alat bukti,” jelas dia.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan Tan Kian memiliki kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro diantaranya bidang properti. Tersangka Benny Tjokro menyediakan tanah, makanya lagi didalami oleh penyidik kaitannya ini semua.

“Intinya, tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro. Apakah itu sumbernya dari AJS (kasus korupsi Jiwasraya) atau Asabri, kan didalami,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera, Direktur PT. Maxima Integra, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya