Janji Kabareskrim Baru Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50
- ANTARA
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memohon dukungan masyarakat agar bisa menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum secara adil sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mentransformasikan institusi Polri sebagai Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
"Saya baru dilantik. Mudah-mudahan harapan Bapak Kapolri untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, ini bisa kita laksanakan. Mohon doa restu," kata Komjen Agus di Mabes Polri pada Rabu, 24 Februari 2021.
Menurut dia, Kapolri banyak memberikan banyak pengarahan agar Kepala Bareskrim dapat mewujudkan keadilan hukum untuk masyarakat, khususnya bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dunia maya.
Makanya, kata dia, Kapolri membentuk virtual police atau polisi dunia maya yang bertugas melakukan patroli siber untuk mencegah konten-konten yang berisi melanggar atau ada konsekuensi hukum. Setelah itu, polisi dunia maya akan memberikan warning kepada akun tersebut.
"Bahwa informasi yang diupload mengandung pasal-pasal ujaran kebencian, mohon segera dihapus, misalkan. Nanti kalau sudah diingatkan seperti itu masih terus, makanya penyidik akan melakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara, kata Agus, Kapolri Jenderal Sigit juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif supaya masyarakat bisa memanfaatkan media sosial maupun media elektronik.
"Beliau menginginkan bahwa media sosial ini bisa tetap bersih, sehat dan produktif. Jangan sampai yang mengakibatkan disintegrasi, mengganggu persatuan dan kesatuan, SARA, intoleran. Itu ditindak tegas. Tapi yang menyangkut personal, ini diberi peluang mediasi dan kalau sudah minta maaf ya kita terapkan restorative justice," jelas dia.
Kasus FPI
Selain itu, Kapolri juga meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto agar segera menyelesaikan kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.
"Kemudian (untuk kasus) KM 50, tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," kata Agus.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.Â
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.
Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.