Kejaksaan Diminta Siap-siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Otsus

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengaku sudah diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan dugaan temuan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Aceh. Namun, ia belum tahu bentuknya apakah dibentuk tim gabungan dengan penegak hukum lain.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

“Kita sudah dihubungi Kementerian Polhukam, itu pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Februari 2021.

Menurut dia, sebetulnya bukan cuma Kejaksaan Agung saja yang diberikan pengarahan oleh Menteri Mahfud untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Papua maupun Aceh. Tapi, seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

“Pengarahan dari beliau itu dijalankan oleh tiga kembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, baik di Aceh maupun Papua,” ujarnya.

Maka dari itu, Ali mengatakan mekanisme teknisnya tentu masih menunggu arahan lanjut dari Menteri Mahfud. Karena, kata dia, Kementerian Koordinator Polhukam menjadi leading sector dalam penanganan dugaan penyelewengan pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Aceh.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

“Ya kalau seperti ini tetap Kementerian Koordinator Polhukam dong (leading sector), cuma secara teknis masing-masing. Pokoknya yang sus-sus (khusus) itu disuruh ada perhatian lah,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Kabiro Analis Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewenangan dalam pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. 

Makanya, hal ini menjadi fokus utama terkait isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua.

Sejatinya, kata dia, otonomi khusus Papua adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, ditemukan ada permasalahan penyimpangan anggaran sekitar Rp 126 triliun.

“Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua, dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri-TNI pada Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut dia, dugaan penyelewengan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan BPK, kata dia, diduga ada pemborosan, ketidakefektifan hingga mark up pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar dan ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ujarnya.

Selanjutnya, Kartiko mengatakan pihaknya sudah menganalisa beberapa kelompok yang pro kontra menyuarakan supaya dana otonomi khusus Papua tidak diperpanjang. Menurut dia, ada 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional.

“Membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang akan berakhir pada akhir tahun ini,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya