Kabareskrim: Penyidik Tak Jalani Pedoman Soal UU ITE Dihukum
- Tangkapan layar
VIVA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penyidik Bareskrim akan menegakkan hukum secara adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, penyidik dalam menjalankan tugasnya selalu diawasi oleh Pengawasan Penyidikan (Waassidik), pengawasan dari Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
“Apabila mereka melanggar surat edaran pak kapolri pasti akan diberikan hukuman. Bagi yang melaksanakan dengan benar akan mendapat apresiasi masyarakat dan diberikan reward,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, Agus mengatakan mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE terutama kasus dugaan ujaran kebencian. Oleh karena itu, mediasi akan diupayakan untuk penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri Nomor: SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," ujarnya.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksdukan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Hal itu perlu dilakukan agar dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Selain itu agar dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.
Sigit karena itu mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
Selanjutnya kata dia, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Yang tak kalah penting juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.