Alasan Jaksa Hentikan Penuntutan 4 Nakes yang Mandikan Jenazah Wanita

RSUD Dr Djasemen Saragih di Pematangsiantar, Sumatera Utara
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

Innova Maut Tabrak Warung Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas

Keempat tenaga kesehatan di Instalasi Forensi RSUD Pematang Siantar itu dijerat pasal penistaan agama gara-gara memandikan jenazah pasien wanita yang bukan mahram.

Menurut Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono, penghentian penuntutan karena ada kekeliruan terhadap sangkaan penanganan kasus keempat petugas rumah sakit. Surat penetapan penghentian penuntutan perkara dikeluarkan pada Rabu 24 Februari 2021. 

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu masing-masing dijerat Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Serah Terima Jenazah Wanita Korban Mutilasi Tanpa Kepala Tunggu Hasil Pencocokan Bagian Tubuh

Agustinus menegaskan penghentian penuntutan ini berdasarkan Pasal 14 huruf h juncto Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP tentang penghentian penuntutan perkara pidana.

"Kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan," ungkap Agustinus. 

Sebelumnya, Polres Pematang Siantar sudah melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria yang dituduh memandikan jenazah pasien COVID-19 berjenis kelamin perempuan di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan.

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
 
Kasus ini, berawal dari protes keras Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah dengan jenis prempuan dimandikan keempat petugas pria tersebut.
 

Viral sopir bawa ambulans sendirian tanpa keluarga jenazah

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir ambulans membawa jenazah sendirian tanpa ditemani oleh pihak keluarga.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024