Kabareskrim: Penahanan 4 IRT di Lombok Tengah Sudah Ditangguhkan
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Tengah, tak melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Itu dalam status penahanan bukan Polri ya. Penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan,” kata Agus di Mabes Polri pada Rabu, 24 Februari 2021.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan perhatian terhadap kasus yang menyeret empat orang ibu rumah tangga yang dilaporkan pabrik rokok.
Saat ini, kata Agus, empat orang tersangka bernama Hultiah, Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah sudah ditangguhkan status penahanannya oleh majelis hakim.
“Hari ini sudah ditangguhkan, dan nanti prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Lombok Tengah sudah berulang kali melakukan mediasi terkait kasus empat orang ibu rumah tangga di Praya, NTB.
“Memang kita sudah melakukan mediasi banyak, sudah sembilan kali Kapolres Lombok Tengah mediasi tanpa lelah,” kata Argo.
Namun, kata Argo, upaya dari Polres Lombok Tengah memediasi empat IRT tersebut tidak berhasil.
“Mediasi pertama, kedua sampai sembilan kali enggak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Sudah ada datanya semua yang dilakukan Polda NTB,” ujarnya.
Baca Juga: 4 IRT di Lombok Tengah Tak Lagi Ditahan, tapi Pengadilan Berlanjut