Edhy Prabowo Disebut Menyalahgunakan Fasilitas Rutan KPK
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan menyalahgunakan fasilitas kunjungan secara daring (online) yang disediakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021.
Edhy merupakan tersangka suap perizinan ekspor benih lobster dan menjalani penahanan di Rutan KPK. Dugaan penyalahgunaan fasilitas online itu juga dilakukan tersangka lainnya Andreau Pribadi Misanta.
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati
Sesungguhnya, katanya, Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta. Petugas Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan secara online.
Tetapi muncul pihak lain saat kunjungan online itu sehingga petugas harus memeriksa tetapi yang hadir. Ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata Ali.