Anak Buah Edhy Prabowo Mengaku Terima Suap SGD26 Ribu
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku menerima uang sebesar SGD26 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) yakni Suharjito.
Hal itu diakui Safri saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito.
Pengakuan itu bermula ketika jaksa menyinggung soal pertemuan antara Safri dan Suharjito. Safri membenarkan pertemuan itu terjadi di kantornya.
Dalam pertemuan itu, tidak ada perbincangan antara keduanya. Sebab Suharjito langsung memberikan Safri uang.
"Dia (Suharjito) kasih uang ke saya pak," kata Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang diberikan oleh Suharjito kepada Safri. Termasuk peruntukan atau maksud pemberian uang itu.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Kalau enggak salah SGD26 ribu," jawab Safri.
Perihal maksud pemberian uang itu menurut Safri dia tak tahu secara pasti. Dia beranggapan pemberian uang itu hanya karena usaha ekspor benur Suharjito sudah berjalan lancar.
"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar dan kasih saja (uang) ke saya," kata Safri.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo lalu Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo. Kemudian Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa menyebut pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi.