Putusan Hakim soal KSP Indosurya Tak Bisa Diganggu Pakai Demo

KSP Indosurya mencairkan dana anggotanya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan homologasi atau perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan seluruh krediturnya, baik yang ikut proses PKPU maupun tidak pada 17 Juli 2020. Putusan sesuai Nomor: 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi.

“Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Februari 2021.

Beberapa hari belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar demonstrasi sambil menuding Polisi bernyali kecil, karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Faiz Aziz meminta semua pihak ikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian PKPU. Jadi, kata dia, demonstrasi dan upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi.  

"Sebetulnya, PKPU tujuannya memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya, untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan upaya kasasi yang diajukan pihak anggota berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia mengaku menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan, dan penyampaian serta salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo Nomor 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut, yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Dengan demikian, Hendra mengatakan pihak KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai penetapan pengadilan tersebut. “Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.

Baca juga: Anggota KSP Indosurya Harap Tak Ada Oknum Ganggu Pencairan Dana

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring
Pengacara OC Kaligis

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024