Mensos Risma: Ada yang Ingin Hancurkan Negara Kita Lewat Narkoba
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur.Â
Dalam kesempatan tersebut Risma mengatakan, bahwa dalam menangani masalah peredaran narkoba, dibutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa.Â
Mantan Wali Kota Surabaya ini menduga, selama ini ada negara lain yang berusaha menghancurkan Indonesia. Karena lewat operasi perang senjata susah untuk menaklukkan Indonesia, maka diserang melalui narkotika.
Baca juga:Â DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021
"Saat saya menjadi wali kota, saya ingin menyampaikan mungkin ada memang niatan bangsa lain yang ingin menghancurkan negara kita. Kalau dengan peperangan rasanya itu sulit saat ini, namun caranya memghancurkan bangsa adalah dengan narkotika," kata Risma di Gedung BNN Cawang, Rabu 24 Februari 2021
Risma menyoroti tingginya angka pengguna narkoba saat ini. Untuk itu dibutuhkan kerja sama seluruh pihak di negeri ini, dalam memberantas barang haram tersebut.
"Sampai dengan 2019 ada kurang lebih 3.6 juta korban penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Kalau kota itu, satu kota Surabaya pak, 3.6 juta itu. Jadi artinya apa kita memang harus benar-benar serius menangani ini. Kami di Kemensos menangani ada beberapa balai yang menangani napza ini," jelasnya.
Beberapa balai yang dimiliki Kemensos untuk mengobati pecandu narkotika, di antaranya adalah Balai Residen Satria di Baturaden, yang mampu menampung 4.100 orang. Kemudian di Balai Residen Panasihan Jakarta, yang juga mampu menampung 4.100 orang pecandu.Â
"Kemudian Balai Residen Insyaf di Medan 4.440 orang, kemudian Balai Residen Galih Pakuan di Bogor 4.700 orang, dan Loka Residen Pangurangi di Tagalan 2.660 bisa kita maksimalkan. Saya percaya mereka masih bisa hidup normal kembali," jelasnya.Â
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti sitaan kurang lebih 84 kilogram narkotika jenis sabu-sabu atau methamphetamine A, dan 115 kilogram narkotika Golongan 1 ganja atau tumbuhan kanabis.Â
Jelas Arman, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu instruksi yang diperintahkan oleh undang-undang.Â
"Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang dan juga melakukan seluruh prosedur yang sudah menjadi ketentuan kita baik secara hukum maupun internal," ujarnya.