DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah Pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama di tahun 2021 dari awalnya 7 hari menjadi 2 hari guna menekan penyebaran COVID 19. Menurut Azis, cuti bersama yang lebih banyak menimbulkan potensi mobilitas masyarakat yang lebih tinggi dan berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19.

Kemenhub Berangkatkan 3.522 Pemudik Gratis Nataru ke 11 Kota Tujuan

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," ujar Azis kepada Wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.

Azis juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan atau industri agar mengikuti kebijakan itu dengan tidak memberikan cuti bersama bagi para karyawannya. Dengan komitmen bersama seluruh pihak diharapkan dapat efektif menekan kasus COVID-19.

Total Sudah 835 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Baca: Aduh, Bantuan COVID-19 Rp1,2 Miliar di Jember Dibiarkan Teronggok

Politikus Partai Golkar ini juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Azis berharap segala upaya dan kebijakan yang diambil pemerintah dapat menekan angka penularan COVID-19.

Big Bang Festival 2024 Hadir, Siap Jadi Tempat Liburan, Belanja dengan Diskon Besar hingga Konser

Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari yang awalnya 7 hari menjadi 2 hari sebagaimana diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) cuti bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025 di wilayah Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024