PKS Serukan Cermati Poin demi Poin Surat Edaran Kapolri soal UU ITE
- Facebook.com/MardaniAliSera
VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyoroti langkah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Menurut Mardani, Pemerintah harus menjamin terciptanya ruang digital yang produktif, sehat dan beretika. Dia juga menyebutkan ada beberapa catatan terkait Surat Edaran Kepala Polri ini. Pertama, publik harus mencermati secara lebih teliti surat itu.
"Publik harus terus mengawal: poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada," kata Mardani dalam keterangannya pada Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: Prof Henry Sebut Jokowi Belum Pernah Laporkan Orang Pakai UU ITE
Mardani mengingatkan, SE tidak cukup untuk membereskan akar masalah, sebab masih banyak problem mendasar yang tidak dapat diatur oleh SE itu. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya bisa terbuka peluang unsur subjektivitas kepolisian.
"Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru. Pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan. Kuncinya ada di level memutuskan: apakah dijadikan perkara atau tidak," ujar Mardani.
Memang tidak dapat dimungkiri, katanya, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah oleh kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.
Legislator Komisi II DPR ini mengutip Survei Indikator Politik Indonesia pada September 2020 yang menemukan fakta bahwa 69,6 persen responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat. Maka tak ada cara lain selain merevisi UU ITE.
"Segera revisi UU ITE, merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat," ujarnya.