Empat Nakes yang Mandikan Jenazah Wanita Dijerat Pasal Penistaan Agama

Ilustrasi pemulasaran jenazah pasien COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Insiden jenazah seorang perempuan dimandikan empat petugas laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ternyata berlanjut ke pidana. 

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Polisi kabarnya sudah melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera diadili.

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial ?DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Innova Maut Tabrak Warung Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas

"Masalahnya penistaan agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP. Edi Sukamto, Rabu 24 Februari 2021.

Edi menjelaskan berkas pekara keempat petugas itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. 

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

"Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Siantar," ujar Edi tanpa membeberkan kapan berkas perkara itu diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kasus ini berawal dari protes keras warga bernama Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah istrinya dimandikan keempat petugas laki-laki dengan prosedur jenazah COVID-19.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit menyimpang dan tidak diperlakukan sesuai dengan syariat Islam yang merupakan agama yang dianut jenazah. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.

"Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim," kata Fauzi dalam video yang diterima kumparan, Rabu 23 September 2020. 

Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu 20 September 2020, lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona. "Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," sebut Fauzi.

Fauzi melaporkan hal itu, kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga penetapan keempat petugas tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Dr Djasemen Saragih, Ronny Sinaga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah dan umat Islam, atas insiden jenazah perempuan muslimah di RSUD Djasemen dimandikan oleh empat petugas pria tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya