KPK Umumkan Seorang Pejabat DIY Mangkir dari Pemeriksaan Tanpa Kabar

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa kabar atau keterangan apa pun pada Selasa, 23 Februari 2021.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Erlina akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK memutuskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Erlina. KPK mengultimatum Erlina untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. 

"Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Ali.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Selain Erlina, empat saksi lain kasus ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa kemarin. Keempat saksi, yakni Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT. Tata Analisa Multi Mulya; seorang pihak swasta bernama Thomas Hartono; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY, Surono dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polres Sleman itu, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai dugaan keterlambatan dalam menyelesaikan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka diperiksa juga atas dugaan kongkalikong pemanfaatan nama perusahaan PT Duta Mas Indah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024