Kapolri Keluarkan Pedoman UU ITE, DPR: Ujungnya Tetap Revisi

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Komisi III Herman Hery merespons positif langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan telegram pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman tertuang dalam surat telegram nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

"Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden. Penerbitan Telegram ini juga sesuai dengan masukan Komisi III yang belakangan juga kami sampaikan baik di media atau secara langsung ke Kapolri," Kata Herman kepada wartawan yang dikutip Rabu, 24 Februari 2021

Herman berharap apa yang menjadi instruksi Kapolri dalam telegram ini dapat diterapkan dalam menangani kasus ITE. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya dan mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

"Saya berharap agar Telegram ini untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik di lapangan. Spirit utama penerbitan Telegram ini adalah untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE, tapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar Herman.

Herman mengatakan, terkait proses penegakkan hukum tidak hanya ada di Polri saja, tetapi juga ada Kejaksaan dan lembaga peradilan. Maka dari itu, semua aparat penegak hukum tanpa terkecuali diharapkan mampu memberikan hukum yang adil bagi masyarakat.

Diperiksa Polisi Karena Kritik PIK 2, Said Didu: Saya Membela Rakyat

"Komisi III berharap aparat penegak hukum yang lain juga dapat melakukan terobosan progresif yang sama dalam menerapkan UU ITE ini. Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang saat ini Pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE," ujarnya

Politikus PDIP ini mengatakan, adanya pedoman ini paling tidak dapat mengatasi masalah untuk sementara waktu, yang pada akhirnya UU ITE itu tetap harus dilakukan revisi. "(Pedoman Kapolri soal UU ITE) terobosan awal yang ujung nya harus di lakukan revisi UU ITE," ujarnya.

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Said Didu dipolisikan Ketua Apdesi karena konten di medsos soal proyek PSN di PIK 2. Said Didu dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penyebaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024