Modus Investasi Bodong Berkedok Butik Busana Muslim di Aceh Dibongkar

Ilustrasi investasi.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Daerah Aceh menyita aset perusahaan butik busana muslim Yalsa Butik atas dugaan investasi bodong yang merugikan para anggotanya (member) senilai Rp20 miliar.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Polisi sudah menyita sejumlah aset milik bos perusahaan itu, di antaranya mobil Toyota Alphard, Honda Civic Turbo, dan Suzuki Yaris. Kemudian satu unit rumah di kawasan Lamteumen, Banda Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, Yalsa Butik dikategorikan investasi bodong karena bisnis investasi perusahaan itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, perusahaan ini memiliki 3.755 member di wilayah Aceh, Medan, dan Riau.

Kelas Menengah Wajib Tahu! Ini 6 Kebiasaan Orang Super Tajir Kelola Keuanganya

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Terkait Perumahan Bodong Syariah

"Yalsa Butik ini sudah ada sebanyak 3.755 member, yang dihimpun oleh Yalsa Butik. Mereka seluruh Aceh, ada juga Medan, Riau, dikumpulin oleh 225 reseller. Jadi, reseller ini yang bertugas mencari member. Dan total dana yang dihimpun sudah lebih kurang Rp20 miliar," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa malam, 23 Februari 2021.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Dugaan investasi bodong itu terungkap setelah beberapa member yang dirugikan membuat laporan ke Polda Aceh pada 11 Februari 2021. Kemudian polisi memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk pasangan suami-istri pemilik butik, petugas administrator, dan para reseller.

Jumlah investasi di perusahaan itu bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Pemilik perusahaan menjanjikan keuntungan dari hasil investasi atau penjualan pakaian CV Yalsa Butik itu kisaran 30 persen sampai 50 persen.

"Misalnya, saya dimasukkan oleh reseller, kalau saya kasih uang Rp1 juta untuk investasi, maka saya bisa mendapatkan keuntungan bisa sampai 50 persen atau Rp500 ribu," kata Winardy.

Sejak awal berdiri, perusahaan investasi itu berjalan dengan lancar. Pemilik perusahaan juga membuat aturan bahwa dana yang sudah diinvestasikan oleh member tidak boleh diambil dalam jangka waktu enam bulan.

Uang baru bisa dikembalikan setelah enam bulan beserta keuntungan. Misalnya, member sudah jatuh tempo enam bulan, lalu member itu baru bisa mengambil kembali dana investasinya.

Namun, saat memasuki tahun 2021, perusahaan itu mulai bermasalah. Sejumlah member diduga tak bisa mendapatkan kembali hasil keuntungan itu, termasuk modal investasi. Pemilik butik menghentikan investasi dan mengumumkan dana investasi yang sudah masuk dianggap hangus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya