Waketum Gelora Fahri Hamzah Nilai Perppu UU ITE Bisa Digunakan
- Twitter: Fahri Hamzah
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai polemik seputar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu untuk ditanggapi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Fahri mengatakan, sebenarnya ada tiga skenario yang bisa dilakukan. Pertama, adalah revisi UU ITE seperti yang saat ini dipersiapkan.
"Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2021.
Baca juga: Kantornya Banjir, Ganjar Pranowo: Aneh, Pasti Ada yang Tersumbat
Saat ini, polemik UU ITE juga mendapat respon dari Presiden Joko Widodo, yang menilai perlu direvisi jika memang uu itu tidak memberi keadilan. Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga sudah menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan UU ITE, yang menurutnya cukup baik.
Meski itu cukup bagus, tapi menurut Wakil Ketua DPR 2014-2019 itu Polri tetap harus dibekali dengan aturan hukum yang kuat dan permanen. Apakah itu hasil revisi atau Perppu. Karena kepolisian bukan pembuat UU dan tetap harus berpikir untuk jangka panjang.
Fahri mengatakan, pada periode DPR sebelumnya sudah ada pembahasan pengesahan KUHP di tingkat pertama Badan Legislasi DPR. Namun saat di paripurna, tidak dilanjutkan karena dianggap masih belum selesai. Masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.
Karena itu, skenario ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut," katanya.
Fahri berharap, agar usulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan yakni eksektufi dan legislatif.
"Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan). Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu," ungkap Fahri.