Penahanan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Diperpanjang

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp340 Ribu Hari Ini 22 November 2024, Cek 5 Langkahnya di Sini!

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tsk ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Tersangka perkara suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima uang senilai Rp8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

KPK menetapkan status tersangka dan menahan Abdul Rozaq pada Senin, 16 November 2020.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024