KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

"Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali menjelaskan, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay. 

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Ajay selaku tersangka. Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik mengonfirmasi Ajay perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wali Kota Cimahi. 

Selain itu, didalami pula soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi. 

Prabowo Wanti-wanti Kepala Daerah jangan Korupsi: Ingat Istri dan Anakmu!

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018-2020.

Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) diduga sebagai penerima dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) diduga sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Usul Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya