Pansus DPRD Sumbar Selidiki Dugaan Mark-up Besar Hand Sanitizer

Hand Sanitizer dan masker
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Nofrizon menyebutkan pihaknya menelisik dugaan adanya permainan atau penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang tidak sesuai. Total angka anggaran yang dicurigai itu sebesar Rp49 miliar sesuai dengan LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember 2020 lalu.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Total anggaran ini Rp 150 miliar. Dicurigai atau disanksikan itu ada Rp49 miliar. Dari Rp49 miliar itu yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp4,3 miliar. Kita akan dalami lagi,” kata Nofrizon pada Selasa 23 Februari 2021.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Menurut Nofrizon, berdasarkan hasil penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait termasuk rekanan yang membuat hand sanitizer ditemukan fakta jika ada pembengkakan nilai pengadaan. Misalnya untuk satu paket senilai Rp9.500 dibuat menjadi Rp35 ribu. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ini kata dia melibatkan seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat. Bahkan istri yang pejabat bersangkutan diduga kata dia menerima keuntungan dari penggelembungan dana alias mark-up ini.    

“Kita sudah panggil rekanan terkait. Ada 11 rekanan. Cuma yang hadir ada tiga rekanan. Kita mintai keterangan. Alhasil ada pengakuan jika istri dari pejabat itu, menerima keuntungan sebesar Rp5 ribu untuk satu botol hand sanitizer,” ungkap Nofrizon.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Nofrizon menjelaskan bahwa pansus ini terbentuk beberapa waktu lalu sebagai tindak lanjut LHP-BPK RI yang disampaikan ke legislatif. Menurut laporan BPK RI dari total anggaran Rp150 miliar ada Rp49 miliar di antaranya dicurigai dikelola atau digunakan dengan tidak sesuai.

Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan BPK kemudian menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer itu. Transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan. 

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024