Polisi 9 Kali Mediasi Kasus IRT Ditahan Bawa Balitanya, Nirhasil

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Lombok Tengah telah berkali-kali melakukan mediasi terhadap empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Memang kita sudah melakukan mediasi banyak. Sudah 9 kali Kapolres Lombok Tengah mediasi tanpa lelah,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021.

Namun kata Argo, upaya dari Polres Lombok Tengah memediasi empat orang ibu rumah tangga bernama Hultiah (tersangka 1), Nurul Hidayah (tersangka 2), Martini (tersangka 3), dan Fatimah (tersangka 4) tidak pernah bisa berhasil.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

“Mediasi pertama, kedua sampai sembilan kali enggak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Sudah ada datanya semua yang dilakukan Polda NTB,” ujarnya.

Akhirnya kata Argo, penyidik pun tetap melakukan proses hukum kasus yang dilaporkan pemilik pabrik rokok terhadap empat tersangka tersebut. Namun kata dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Kasus berlanjut dan sudah ada P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa). Polisi tidak melakukan penahanan san mediasi tidak menemukan titik temu. Penyidik sudah dievaluasi Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) oleh Irwasda,” ujarnya.

Sebelumnya empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayi dan balita mereka berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Empat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024