DPR Akan Panggil Kejaksaan, Bahas Khusus Empat IRT Ditahan
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan untuk membahas kasus yang menjerat empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama dua balita di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Saya akan mengingatkan aparat untuk menggunakan restorative justice. Menjadi bahan RDP (rapat dengar pendapat)," kata Sari di Mataram, Selasa, 23 Februari 2021.
Sari sebelumnya bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah datang ke rutan untuk memastikan kondisi empat IRT yang ditahan bersama dua balita. Dia memastikan keempat ibu dan dua balitanya dalam keadaan baik, sementara penahanannya sudah ditangguhkan.
Baca: Bos Pabrik Rokok yang Penjarakan Empat Ibu Berdalih untuk Efek Jera
Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak mengkooptasi kasus itu dengan hanya menyudutkan satu pihak. "Jangan menjadi preseden buruk. Jangan sampai di kemudian hari kejadian seperti itu pikiran dikooptasi yang ini salah, yang ini benar," ujarnya.
Dia berkomitmen untuk tidak mengintervensi hukum, melainkan meminta agar aparat lebih mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorative justice.
"Saya tidak mengintervensi jalan hukum. Saya mencoba mengingatkan pihak terkait ada haknya IRT meminta penangguhan penahanan. Selagi kita bisa perjuangkan, kenapa tidak," katanya.
Melempar atap
Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap gudang pengolahan tembakau (sebelumnya disebut gudang pabrik rokok) milik perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di dalam penjara.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.