Wali Kota-Wakil Wali Kota Tegal Berselisih, Ganjar: Mbok Duduk Bareng

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dan wakilnya Muhammad Jumadi dikabarkan retak hubungan sampai-sampai Wakil Wali Kota Tegal tidak pernah masuk kantor. Alasannya, sopir serta ajudan pribadinya ditarik dari rumah dinas.

Hari ini, Selasa, 23 Februari 2021, Jumadi coba datang di kantornya, namun ruang kerjanya terkunci. Kabar tidak harmonisnya hubungan Walikota Tegal dan wakilnya pun didengar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta dua pimpinan di Kota Tegal itu tidak membesar-besarkan masalah. Keduanya diminta duduk bareng agar ditemukan solusi.

"Halah ngunu wae kok (cuma gitu), kalau memang urusan pribadi begitu mbok duduk bareng baik-baik," kata Ganjar saat ditemui di ruangannya.

Baca juga: Ganjar Minta 35 Kepala Daerah Kawal Percepatan Vaksinasi

Ganjar menambahkan, ia belum mendapat informasi pasti terkait hal itu. Namun dia meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal segera menyelesaikan masalahnya.

"Kalau nggak bisa selesai, suruh ketemu saya dua-duanya. Tapi saya belum tahu soal itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi, dikabarkan tidak masuk kantor dan melaksanakan tugasnya sejak 11 Februari 2021. Hal itu disampaikan Sekda Kota Tegal, Johardi, kepada wartawan belum lama ini.

Ganjar dan Mahfud MD Kompak Tak Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran

Kabar yang beredar, hubungan kedua tokoh itu dikatakan tidak harmonis. Namun Jumadi mengelak. Menurutnya, hubungannya dengan Wali Kota baik-baik saja.

Namun Jumadi membenarkan kalau sopir dan ajudan pribadinya ditarik pada 19 Februari lalu. Hal itulah yang menjadikan alasan Jumadi tidak pernah ngantor selama berhari-hari.

Mahfud Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024