Namanya Dibawa-bawa Irjen Napoleon, Begini Reaksi Yasonna
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut penghapusan nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice dilakukan berdasar permintaan aparat penegak hukum (APH).
Ia menegaskan, hal itu sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Protap di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita," kata Yasonna dikonfirmasi awak media, Selasa, 23 Februari 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna sekaligus merespon nota pembelaan mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama dirinya pada persidangan kasus dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice di PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2021.
Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon menyebut Menkumham Yasonna H. Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.
Menurut Yasonna, penjelasan mengenai penghapusan red notice Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkumham kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Ia pun memastikan mekanisme penghapusan red notice dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
"Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya," imbuhnya.