Kejagung: RUU Perampasan Aset Perlu Harmonisasi, Agar Tidak Tabrakan
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan perlu adanya harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, dengan aturan Undang-undang lain agar nantinya tidak bertabrakan.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021, sebenarnya sudah lama direncanakan. Diprakarsai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tapi baru terealisasi.
“Silakan saja (RUU Perampasan Aset). Yang penting ada sinkronisasi dengan undang-undang yang lain. Pemrakarsanya kan PPATK,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Februari 2021.
Baca juga: 4,4 Juta Lansia di Jabar Bakal Divaksinasi COVID-19
Ia mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk menghindari adanya tabrakan dalam suatu peraturan UU. Karena ada beberapa regulasi yang mengatur juga tentang perampasan aset tersangka.
“Misalnya, KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpenting ada harmonisasi saja, jangan saling bertabrakan,” ujarnya.
Kemudian, Ali mencontohkan ada beberapa UU yang tabrakan dalam mendefinisikan tentang keuangan negara. Yakni UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Itu UU BPK ada, UU korupsi beda, UU Nomor 17 Tahun 2003 ada. Itu bingung pakai yang mana. Jadi harus ada harmonisasi,” jelas dia.
Dengan begitu, Ali berharap agar contoh kasus tersebut tidak terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Makanya, perlu ada harmonisasi dalam pembahasannya dengan DPR RI.
“Saya materinya belum baca. Kalau pemerintah secara umum sudah oke, yang penting perlu harmonisasi dengan undang-undang yang lain. DPR nanti melakukan itu, kita lihat,” katanya.