Kejagung Jelaskan Anak yang Ikut Ibunya di Rutan Praya Lombok Tengah

Empat ibu rumah tangga (IRT) dengan dua balita di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Empat ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah NTB, sempat membuat heboh. Lantaran foto mereka dan anak yang masih bayi, di rumah tahanan Praya. Namun Kejaksaan Agung menjelaskan, anak-anak tersebut tidak ikut ditahan.

Begini Cara Kemenkumham Banten Jaga Keamanan Rutan dan Lapas Selama Nataru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan foto yang beredar empat IRT ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), itu tidak benar.

“Melainkan, keluarga para terdakwa membawa anaknya di Polsek Praya Tengah maupun Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan. Jadi tidak benar kalau para terdakwa ditahan bersama anaknya,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Februari 2021.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Baca juga: Ikut Goyang AHY, Max Sopacua Sindir Demokrat Jadi Partai Keluarga

Menurut dia, pihaknya memiliki alasan hukum kenapa melakukan penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga tersebut. Yakni Hultiah (tersangka 1), Nurul Hidayah (tersangka 2), Martini (tersangka 3), dan Fatimah (tersangka 4).

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

“Pertimbangannya para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif, sehingga mengambil sikap menahan para tersangka di Polsek Praya Tengah,” ujarnya.

Kata Leonard, para tersangka saat dihadapkan oleh penyidik tidak didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum, termasuk tidak pernah ada membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Jaksa menunjuk penasihat hukum tapi para tersangka menolak, karena akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan. Lalu, diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempatnya tetap menolak,” jelas dia.

Akhirnya, Leonard mengatakan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap persidangan dengan mengajukan kepada hakim.

“Bahwa empat terdakwa sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam sidang perdana hari ini (Senin kemarin), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya