Syarat Simpatisan FPI Bantu Korban Banjir agar Tak Dibubarkan

Perahu karet FPI membawa bantuan korban banjir dibubarkan aparat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Aparat Kepolisian sempat membubarkan simpatisan FPI saat mau memberikan bantuan kepada warga korban banjir di wilayah Cipinang Baru, Jakarta Timur pada Sabtu, 20 Februari 2021. Padahal FPI yang dibubarkan itu belakangan disebut bukan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah. Disebutkan belakangan bahwa mereka adalah komunitas FPI yang baru dengan kepanjangan singkatan Front Persaudaraan Islam.

1.687 Warga Terdampak Banjir di Periuk, Pemkot Tangerang Aktifkan 15 Mesin Pompa Air

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri tidak meributkan kegiatan simpatisan FPI yang ingin memberikan bantuan kepada warga korban banjir di Jakarta maupun wilayah lain.

"Kita tidak meributkan kegiatannya tapi organisasinya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.

Tanggul Jebol Imbas Hujan Deras, Warga di Periuk Tangerang Kebanjiran

Namun menurut dia, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sehingga segala bentuk aktivitas, atribut terkait organisasi tersebut dilarang. Saat itu, simpatisan FPI disebut memakai atribut ketika mau membantu warga korban banjir.

"Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut bukan kegiatannya. Misalnya dia bantu banjir, enggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," ujarnya lagi.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Sebelumnya, polisi tidak menampik adanya tindakan membubarkan tim relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat bertandang ke wilayah banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Mereka pun mengungkapkan alasan mengapa pembubaran dilakukan.

Polisi mengaku hal itu dilakukan karena relawan tersebut memakai atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara. Oleh karena itu, tindakan tersebut dilakukan polisi.

"Kemarin benar (pembubaran) karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang. Kan kita tahu sendiri," ucap Kapolsek Makassar Jakarta Timur, Komisaris Polisi Saiful Anwar pada Minggu, 21 Februari 2021.
 

Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), terpaksa harus melakukan pencoblosan ditengah genangan air akibat banjir saat Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 039.

Ancaman Banjir Bayangi Pencoblosan Pilkada Jakarta

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, berpotensi menghadapi tantangan banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024