Kompolnas Minta Polisi Tangkap Buronan Mafia Tanah ke Australia
- ANTARA
VIVA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto meminta aparat kepolisian mengejar tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yakni Benny Tabalujan yang buron ke Australia.
Menurut dia, kepolisian dalam rangka memburu tersangka yang ada di luar negeri bisa menggunakan mekanisme kerja sama internasional yang difasilitasi oleh NCB Interpol dan KBRI dimana tersangka Benny diduga berada.
“Tinggal dicek apakah tersangka punya status permanen resident di negara tersebut. Tentu (harus dikejar),” kata Benny saat dihubungi wartawan pada Senin, 22 Februari 2021.
Pensiunan Polri jenderal bintang dua ini mengatakan, kasus mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya masyarakat pemilik tanah yang sah, tapi juga tanah yang akan digunakan pemerintah untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur. Makanya, perlu diusut tuntas.
“Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri, tapi melibatkan beberapa oknum pihak terkait sehingga penyidikannya memerlukan waktu panjang,” ujar mantan Deputi Pemberantasan BNN ini.
Oleh karena itu, Benny mengatakan Kompolnas mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, seret ke pengadilan apabila ada oknum pihak terkait yang turut terlibat.
“Modus operandinya terus berkembang, maka perlu juga disampaikan ke publik dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban,” jelas dia.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia tanpa pandang bulu, termasuk kasus mafia tanah Cakung.
“Penyidik tidak ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah, penyidik agar tindak tegas siapa pun dalang dan bekingannya,” kata Ramadhan.
Menurut dia, penuntasan kasus pertanahan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para mafia tanah. Untuk itu, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah di Indonesia.
Satgas itu bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat hingga daerah, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
"Jadi ini adalah penegasan dari perintah Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran," ujarnya.
Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.
Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. “Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol,” katanya.
Baca juga: Polisi Gandeng Interpol Buru Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan