Gara-gara Kompol Yuni Nyabu, Tes Urine Mendadak Bareskrim Polri
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh jajarannya secara mendadak di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba Lantai 7 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi terbitnya Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan diteken Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kegiatan tes urine secara mendadak kepada seluruh personel Dittipidnarkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Menurut dia, awalnya diadakan kegiatan pengarahan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim tentang 100 hari program kerja kapolri kepada para kasubdit, kanit dan anggota Dittipidnarkoba.
“Pelaksanaan yang hadir dengan penguji dari tim paramedik Pusdokkes Polri dan diawasi personel Roprovoos Divpropam Polri,” ujarnya.
Setelah dilakukan tes urine, Krisno mengaku bersyukur seluruh jajarannya dinyatakan negatif atau tidak ada indikasi telah terjadi penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, tes urine merupakan instruksi dari Kapolri melalui Kepala Divisi Propam pascaditangkapnya mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota polisi karena pesta sabu alias nyabu di salah satu hotel Bandung, Jawa Barat.
Dalam telegram resmi disebutkan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Untuk itu dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri maka diperintahkan kembali segera lakukan tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.