Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama 30 hari ke depan.

Alasan Menteri Trenggono Ngaku Sulit Selidiki Pemilik Pagar Laut Tangerang

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Februari 2021.

Bersamaan dengan Edhy, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP Syarif, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Pengurus PT ACK Siswadi.

Masalah Pagar Laut, DPR ke Menteri Kelautan: Pak Menteri Tunjukin Dong Kesaktianya

"Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali menambahkan, Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut.

Menteri KKP Bakal Denda Rp18 Juta Per km bagi Pelaku Pagar Laut

KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Kasus Pagar Laut, DPR Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Perbaiki Komunikasi dengan Dinas

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono segera menemukan dan menindak tegas pelaku pemasangan pagar laut sekitar 30 km

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025