4 IRT di Lombok Tengah Tak Lagi Ditahan, tapi Pengadilan Berlanjut
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan Kejari Praya, Senin, 22 Februari 2021.
Empat IRT sebelumnya dipenjara atas kasus pelemparan spandek pabrik pengolahan tembakau di desa mereka, yang mengakibatkan spandek penyok.
Meskipun spandek tidak rusak, namun jaksa menahan mereka dengan alasan tidak ada pengajuan penangguhan. Ironisnya, dua balita milik dua IRT ikut bersama ibu mereka di tahanan, karena masih menyusui.
Majelis hakim pria dan wanita yang diketuai Asri, dengan hakim anggota Pipit Christa dan Maulida Ariyanti. Mereka memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat IRT tersebut.
Kuasa hukum empat IRT, Yan Mangandar Putra, mengatakan empat IRT ditangguhkan hingga putusan pengadilan nanti.
"Awal sidang kami sudah serahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan telah dikabulkan," katanya, Senin, 22 Februari 2021.
Kini empat terdakwa telah kembali ke rumah masing-masing. "Sekarang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya.
Pagi tadi, sidang empat IRT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Terhadap dakwaan tersebut, pengacara mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan Kamis mendatang.
Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.
Baca juga: Empat IRT yang Ditahan di Lombok Tengah, Sudah Dikeluarkan