Tekan COVID-19, Pemerintah Potong Lima Hari Cuti Bersama 2021

Ilustrasi Kalender.
Sumber :
  • westjamaica.org

VIVA – Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perubahan cuti bersama tahun 2021 karena situasi pandemi COVID-19. Hal itu disepakati dihadapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

Rapat dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Kita telah mengadakan pertemuan dan sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021. Adapun isinya setelah keputusan bersama ditandatangani,” kata Muhadjir, di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Menurut dia, dalam rapat diputuskan bahwa cuti bersama dipotong sebanyak 5 hari yaitu tanggal 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18 dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

“Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu 12 Mei dan perayaan Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sedangkan, Muhadjir menjelaskan alasan pengurangan libur guna menekan penyebaran virus COVID-19, karena kurva masih meningkat. Apalagi, habis libur panjang cenderung melonjak kasus corona.

Ilustrasi Kalender 2025

Intip Kalender Tahun 2025, Ada Informasi Lengkap Libur Nasional hingga Cuti Bersama

Memasuki penghujung tahun 2024, masyarakat mulai mencari informasi terkait kalender tahun 2025, terutama jadwal libur nasional dan cuti bersama.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024