Edhy Prabowo Berdalih Vila yang Disita KPK Bukan Miliknya
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga tersangka suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster membantah kepemilikan sebuah vila di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang disita penyidik KPK bukan miliknya.
"Saya enggak tahu villa yang mana; saya enggak tau, bukan punya saya," kata Edhy saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 Februari 2021.
KPK menyita sebuah vila berikut tanah seluas dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca: KPK Duga Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Suap
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, bangunan beserta tanah itu diduga berkaitan dengan kasus suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Vila dan tanah itu diduga milik Edhy. Kedua aset diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir benur lobster yang telah mendapat izin ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.