DPR Mulai Wacanakan Penggunaan Dana Otsus Papua Diawasi KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Parlemen terbuka terhadap Pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Jika memang untuk tujuan yang lebih baik, DPR tidak ada keberatan.
"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait otsus papua, demi membangun Bumi Cendrawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Azis kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2021.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa otonomi khusus (otsus) Papua bertujuan menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Pemerintah ingin Papua dan Papua Barat mendapatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan yang sama dengan daerah lainnya di Indonesia.
Baca: Data Terbaru, Persentase Penduduk Miskin Tertinggi Ada di Papua
"Kita ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apa pun, sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di pulau Jawa dan lainnya," ujarnya.
Dia juga menyoroti temuan Polri mengenai penyimpangan dana Otsus Papua. Azis meminta agar temuan penyimpangan anggaran dana otsus dapat diperhatikan dengan pengawasan secara ketat demi akuntabilitas dan transparasi.
"Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana otsus Papua agar tidak adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus," ujarnya.
Pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021. Ada dua poin revisi UU Otsus usulan pemerintah, yakni perpanjangan dana otsus dan pemekaran wilayah. Besaran dana otsus bakal ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional.