Hakim Terpapar Corona, Kantor Pengadilan Agama Garut Ditutup Sementara
- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Delapan hakim dan tiga staf di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut Jawa Barat, terpapar COVID-19 (Corona). Akibatnya, kantor tersebut ditutup sementara mulai Senin, 22 Februari 2021.Â
Warga yang datang untuk mendapat pelayanan terpaksa kembali ke rumahnya masing-masing, untuk datang kembali Senin, 8 Maret 2021 mendatang.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa jumlah yang terpapar di kantor PA sebanyak 11 orang, mereka menjalani isolasi mandiri.
"Ini merupakan klaster perkantoran, yang terpapar hakim dan stafnya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya, Senin, 22 Februari 2021.
Sementara itu sejumlah warga yang akan mengurus perceraian, mengaku kecewa karena tak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Jauh-jauh datang ke sini, malah ditutup sementara, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Nani (29), warga yang datang ke kantor PA.
Hal yang sama juga disampaikan Indra (34) warga lainnya. Dia terpaksa kembali setelah mendapat penjelasan dari sejumlah pegawai di kantor PA. "Ya bagaimana lagi, menunggu hingga nanti 14 hari ke depan," katanya.
Sementara itu untuk penanganan Corona di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut mrlakukan upaya pencegahan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kecamatan.
Â