DPR Protes Keras Kejaksaan Tahan Ibu dengan Balitanya di Lombok Tengah

Empat ibu rumah tangga dengan dua balita di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Empat orang ibu rumah tangga di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Mereka disangka merusak rumah orang lain setelah dilaporkan memprotes keberadaan gudang pabrik rokok di kawasan permukiman mereka.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Keempat IRT itu dituding melempar gudang pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan, sementara pabrik lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat. Dua di antara keempat ibu itu harus membawa bayi mereka ke dalam penjara karena mesti menyusui.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memprotes langkah aparat penegak huku  yang memenjarakan para ibu itu dan menyebutnya tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Baca: Empat IRT dengan Dua Balita Ditahan karena Protes Pabrik Rokok

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak Kejaksaan dan Polisi untuk segera membebaskan mereka,” kataya kepada wartawan, kemarin.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dalam menegakkan hukum, katanya, harusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Sahroni menilai jelas-jelas para para ibu itu melempar batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga. Maka ia merasa keempatnya tidak harus berakhir di penjara.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” katanya.

Protes pabrik rokok

Empat ibu rumah tangga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua dari empat ibu itu membawa balita dan menyusui di dalam penjara.

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka memprotes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

Masing-masing ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, antara lain Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.

Padahal, mereka menuntut hak kesehatan mereka atas polusi udara. Bahkan, salah satu anak berusia empat tahun dari ibu yang ditangkap meninggal dunia akibat sesak napas yang diduga akibat terpapar polusi pabrik.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024