Kasus Abu Janda Diharapkan Tidak Menggantung
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan kembali bersuara mengenai kasus yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, perkara itu harus ada kepastian hukumnya.
"Apakah kasus ini (Abu Janda) tidak memenuhi alat pembuktian atau sudah komplit alat buktinya itu kan kepolisian yang menentukan," kata Ageng saat dihubungi wartawan, Minggu, 21 Februari 2021.
Terkait pembuktian salah benar yang dilakukan Abu Janda, Ageng menilai pengadilanlah yang memutuskan. Bukan opini yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Listyo Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda
Namun, sebagai kaum intelek dan terpelajar, organisasinya percaya pada kepolisian untuk memproses dan menyelesaikan kasus Abu Janda agar tidak terkesan berlarut-larut dan diskriminatif.
"Prinsipnya kita percayakan kepada pihak kepolisian, karena untuk menegakkan hukum kepolisian adalah salah satu yang berwenang, karena ketika kasus Abu Janda terkesan menggantung ditakutkan akan ada kejadian serupa terus menerus. Jadi harus ada kepastian hukum biar publik juga tahu," katanya.
Saat ditanyakan mengenai kasus Abu Janda yang terlihat bertele-tele, Ageng menyerahkannya ke kepolisian untuk menjawab. Alasannya, karena yang melakukan penyelidikan adalah kepolisian.
"Yang bersangkutan telah dipanggil juga oleh pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum," tuturnya.
Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KNPI ke Bareskrim Mabes Polri atas dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, dan kedua, dugaan penghinaan terhadap agama Islam.
Polisi sudah memanggil Abu Janda sebagai saksi. Namun, sejauh ini, kasus tersebut belum ada perkembangan lagi.