Ibu Rumah Tangga Ditahan Bersama Anak, Tak Senasib Kasus Gisel

Empat ibu rumah tangga dengan dua balita di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di dalam penjara.

Balita 3 Tahun di Jombang Tewas dengan Banyak Luka, Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.

Bayi di Jaktim Tewas usai Dapat Kekerasan Seksual dari Ayahnya Sendiri

Baca: Empat IRT dengan Dua Balita Ditahan karena Protes Pabrik Rokok

Padahal, mereka menuntut hak kesehatan mereka atas polusi udara. Bahkan, salah satu anak berusia empat tahun dari IRT yang ditangkap meninggal dunia akibat sesak napas yang diduga akibat terpapar polusi pabrik.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, mengatakan perlakuan aparat terhadap IRT itu sangat kontras saat menangani kasus Gisel. 

"Itu seharusnya hal yang sama diberlakukan seperti Gisel (penyanyi Gisella Anastasia). Efek kerusakan justru lebih kepada Gisel dibandingkan ibu-ibu ini," kata Yan di Mataram, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan perlakuan aparat menangani kasus artis dan rakyat jelata sangat jauh berbeda. Padahal tindakan mereka yang dituduh merusak hanyalah membuat penyok atap berbahan spandek gudang pabrik rokok. “Kok bisa dipenjara, apalagi ada anaknya, dan saat ini kondisi pandemi. Penjara rentan juga pandemi," katanya.

Dia menyesali sikap aparat yang terlalu cepat menangani kasus itu. Polisi dianggap berlebihan menegakkan hukum kepada rakyat jelata seperti pada keempat ibu rumah tangga itu.

2 Tersangka kasus tewasnya balita 3 tahun

2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

Dua tersangka yang ditangkap polisi itu adalah Jack Vandim alias JJ, dan keponakannya Zainul (Z). Dua pelaku terancam hukuman seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024