Dapat Pendampingan Hukum dari Muhammadiyah, Ini Harapan Din Syamsuddin

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Tim Advokat dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberikan pendampingan hukum kepada Din Syamsuddin, yang dituduh radikal oleh Gerakan Anti-Radikal Alumni ITB (GAR ITB).

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Din merasa terharu dan senang, lantaran perhatian dari organisasi yang sempat ia pimpin tersebut. Karena pelaporan oleh GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap dirinya, berdampak luas.

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengakui, tuduhan tersebut adalah pembunuhan karakternya. Ia mendukung langkah hukum oleh tim advokat PP Muhammadiyah. Tapi ia berpesan, tetap mengedepankan prinsip yang dipegang Muhammadiyah.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

"Langkah hukum yang cerdas dan elegan seperti yang akan dilakukan oleh tim advokasi menjadi sangat penting. Namun sesuai dengan watak Muhammadiyah yang wasatiyah (moderat atau adil, seimbang)," kata Din dalam keterangannya, Jumat 19 Februari 2021.

Dalam menghadapi persoalan ini, ia juga berharap pihak-pihak yang mendukungnya untuk tetap bersikap tenang. Ia ingin menyikapi tudingan GAR ITB dengan rasional.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Mengedepankan akal untuk menjadikan kita kaum berakal," katanya.

Tim Advokat MHH PP Muhammadiyah sendiri, sudah menyebut akan mengambil langkah hukum. Termasuk mendesak GAR ITB untuk meminta maaf secara terbukan kepada Din Syamsuddin, atas tudingan yang menyebut mantan Ketum Muhammadiyah itu radikal.

"Semoga langkah kita ini adalah langkah yang membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tokoh kelahiran Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya