KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai 2020

Ilustrasi kotak kosong di Pilkada.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA - KPU Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai pemenang Pilkada Banggai 2020. Amirudin pun mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan juga terima kasih kepada rakyat Banggai.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Ini kemenangan seluruh rakyat Banggai," kata Amirudin usai pelantikan, Jumat, 19 Februari 2021.

Amirudin menuturkan bahwa dirinya dan Furqanuddin adalah pemimpin Banggai, pemimpin bagi semua rakyat Banggai. Oleh karena itu, tidak ada lagi pemilih atau bukan pemilih kami.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

"Saatnya bergerak serempak untuk Banggai yang lebih baik," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Dilaporkan ke MK

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili terlebih dulu menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kompetitornya, Herwin Yatim dan Mustar Labolo melayangkan gugatan ke lembaga tersebut.

Namun kemudian, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu yang ajukan oleh mereka.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025