Anggota KSP Indosurya Harap Tak Ada Oknum Ganggu Pencairan Dana

Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya
Sumber :
  • Antara

VIVA – Para anggota KSP Indosurya mengharapkan tidak ada oknum yang mengganggu proses pencairan dana, mengingat koperasi sudah berkomitmen untuk menjalankan perjanjian perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 900 Meter

Salah satu anggota, Novia mengatakan, koperasi sudah berkomunikasi serta menjalankan komitmen untuk mengembalikan dana dan sejauh ini prosesnya sudah berjalan lancar.

Untuk itu, ia mengharapkan pihak-pihak yang ingin mengganggu proses perdamaian dan menghambat jalannya pencairan dana anggota untuk menghentikan provokasi tersebut.

Hujan Diprakirakan Guyur Jakarta pada Siang dan Sore Hari Ini

"Hentikanlah provokasi begitu-begitu sangat mengganggu. Saya harap proses pembayaran berjalan lancar jangan ada gangguan. Selama ini proses lancar," katanya di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Senada dengan Novia, anggota KSP Indosurya, Linda mengakui sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak September 2020 dan koperasi telah berkomitmen dalam pengembalian dana.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba untuk mengganggu proses pengembalian dana mengingat kegiatan itu bisa menghambat kinerja pengurus KSP Indosurya.

"Sangat jelas hal-hal tersebut sangat mengganggu kinerja para pengurus yang mau bekerja maksimal untuk melayani anggota, yang di mana memang jumlah para pengurusnya sudah sangat terbatas," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya memastikan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan pada 27 Januari 2021.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Dengan adanya penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai putusan homologasi, apalagi perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. (Ant)

Baca juga: Ada Pihak Ganggu Homologasi, Indosurya Komitmen Cairkan Dana Anggota

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya