KPK Sita Barang Bukti Kasus Bansos Usai Geledah Kantor Swasta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor pihak swasta di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020, yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Kamis (kemarin), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun lokasi penggeledahan bertempat di dua kantor perusahaan swasta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Februari 2021.

Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Baca juga: Ketemu Kapolri, Ini Tiga Usulan Haedar Nashir

Berdasar informasi, dua kantor swasta yang digeledah yakni PT Indoguardika Vendos Abadi lantai 21 Tower Alamanda TB Simatupang. Perusahaan itu diduga berafiliasi dengan orang kepercayaan Legislator PDIP Ihsan Yunus, yakni Agustri Yogasmana alias Yogas.

Polisi Temukan Barang Bukti Milik Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Satu kantor swasta lagi yakni CV Bahtera Assa di Bekasi. Perusahan ini disebut berafiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo, salah staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ali menjelaskan, dalam penggeledahan di dua lokasi itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan penanganan kasus ini.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka.

Keempat tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari itu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya