LaporCovid-19: 75 Persen Nakes Belum Dapat Insentif dari Pemerintah

Ilustrasi petugas medis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Koalisi Warga Lapor COVID-19 yang membangun platform LaporCOVID-19 menerima laporan bahwa sebagian besar tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 belum menerima insentif dari pemerintah sama sekali. 

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Laporan itu diterima LaporCovid-19 setelah mengumpulkan data melalui google form yang disebarkan pada tanggal 8 Januari – 5 Februari 2021 dengan bantuan organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, PATELKI).

Formulir dibagi menjadi dua bagian, yakni formulir dana insentif dan santunan kematian. LaporCovid-19 menerima sebanyak 3,689 tenaga kesehatan sebagai responden untuk insentif, dan 29 responden untuk santunan kematian.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

"Temuan kami menunjukkan 2.754 atau 75 persen dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Sedangkan sisanya, sudah mendapatkan insentif namun dengan catatan," tulis relawan LaporCovid-19 melalui keterangan resminya, Jumat, 19 Februari 2021.

"Sekitar 6 persen diantaranya memiliki masalah baik penyalurannya tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai dengan Juknis Kemenkes, bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan," lanjutnya.

Nakes Muda Jatim Siap Menangkan Khofifah: Sudah Bekerja Nyata di Periode Pertama

Sementara, dari 2.754 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif, 854 diantaranya pernah/sedang terinfeksi COVID-19. Dari 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien COVID-19, sedangkan 230 tenaga kesehatan lainnya tidak menangani pasien COVID-19 secara langsung.

Untuk dana santunan, terdapat 29 data keluarga/ahli waris tenaga kesehatan yang belum mendapatkan santunan kematian dari pemerintah. "Kami dapatkan dari satu keluarga/ahli waris yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 5.000.000 yang berasal dari organisasi profesi PPNI Jawa Timur," ungkapnya.

Laporan Digital LaporCovid-19 per 5 Februari 2021 mencatat sekitar 704 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 8 Januari 2021, baru 197 santunan kematian yang telah didistribusikan kepada keluarga/ahli waris. 

"Artinya, tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19 mendapatkan haknya yakni santunan kematian yang diberikan kepada Keluarga/Ahli Waris," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, LaporCovid-19 mendesak pemerintah baik pusat dan daerah segera mendistribusikan insentif dan santunan kematian yang selama ini tersendat kepada tenaga kesehatan atau keluarga/ahli waris untuk santunan kematian.

Pemerintah juga didesak agar memberikan dana insentif bagi nakes, yang tidak bekerja di bagian khusus COVID-19 serta tenaga relawan dan honorer kesehatan di layanan COVID-19, namun terpapar COVID-19. Karena mereka memiliki potensi risiko yang sama untuk terinfeksi dari tempat kerjanya. P 

"Temuan kami menunjukkan terdapat nakes yang harus membayar biaya tes, perawatan, dan pengobatan karena terinfeksi COVID-19," ungkapnya.

Selanjutnya, pemerintah didesak segera merevisi KMK 2539/2020 dengan memberikan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk tenaga kesehatan. Termasuk mekanisme pendataan dan pengusulan insentif yang terbuka, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas alur penyaluran dana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri dan instansi terkait harus membuka informasi tentang besaran alokasi dan proses realisasi dana insentif secara real time. Sehingga publik mudah mengakses dan mendapatkan informasinya secara jelas," tegasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya